Berikan Hak Bersyarat, 8 WBP Lapas Permisan ikuti Proses Litmas oleh Bapas

    Berikan Hak Bersyarat, 8 WBP Lapas Permisan ikuti Proses Litmas oleh Bapas
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada Kamis (07/02).

    NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada Kamis (07/02).

     

    Berlokasi di Ruang Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh 3 petugas dari Bapas Nusakambangan, yakni Rizky, Mukson dan Fariz terhadap 8 WBP tersebut.

     

    Dengan rincian 7 WBP litmas perubahan pidana dan 1 WBP litmas pembebasan bersyarat (PB). 8 WBP merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan ketrampilan dan pembinaan kepribadian dengan baik. 8 WBP tersebut telah mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses perubahan pidana dan pembebasan bersyarat.

     

    Rizky dan Fariz mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP  untuk dilakukan diantaranya pengajuan 7 WBP perubahan pidana dan 1 WBP pembebasan bersyarat. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Mukson menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan perubahan pidana dan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

     

    Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan pembebasan bersyarat maupun perubahan pidana. Pelaksanaan kegiatan Litmas tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

     

    “Kalian sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi, ” tutur Mukson.

     

    “Kegiatan Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak terhadap warga binaan, ” tutup Candra selaku Kasubsie Bimkemaswat.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Upaya Perubahan Pidana, WBP Seumur...

    Artikel Berikutnya

    8 Narapidana Lapas Permisan ikuti Litmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami