Lapas Permisan Berikan Hak WBP bertemu dengan Pihak Kedutaan Besar

    Lapas Permisan Berikan Hak WBP bertemu dengan Pihak Kedutaan Besar
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar India pada hari Senin (11/12) kemarin. Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar India pada hari Senin (11/12) kemarin.

    Kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar India tersebut dalam rangka untuk menemui empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan Warga Negara India yang saat ini harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

    Konsuler Kedutaan Besar India menemui para Narapidana Warga Negara India selama kurang lebih satu jam. Selama jalannya pertemuan tersebut Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira turut hadir untuk mendampingi.

    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Binadik Lapas Kelas IIA Permisan tersebut berlangsung dengan aman dan tertib. Semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 10.20 WIB.

    Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Permana menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Permisan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan. Tak terkecuali bagi para Warga Negara Asing.

    “Kegiatan tersebut berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perihal Persetujuan Izin Akses Kekonsuleran Kunjungan Kedutaan Besar India kepada Narapidana Warga Negara India di Lapas Nusakambangan, ” jelasnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Empat WBP Lapas Permisan terima Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Konsuler Kedutaan Besar India bertemu WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami