Lapas Permisan Cek Kelengkapan Administrasi Usulan Litmas Integrasi

    Lapas Permisan Cek Kelengkapan Administrasi Usulan Litmas Integrasi
    Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Permisan dicek kelengkapan berkas usulan Litmas  integrasinya, Senin (29/04) di Ruang Integrasi Lapas Permisan. Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Permisan dicek kelengkapan berkas usulan Litmas  integrasinya, Senin (29/04) di Ruang Integrasi Lapas Permisan.

    Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) warga binaan. Kepala Sub Seksi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra Perwira menerangkan, Litmas merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi semua WBP yang mendapatkan usulan integrasi.

    Litmas dilakukan untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP, yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP. Sehingga PK Bapas, melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Permisan.

    Dalam kegiatan pengecekan administrasi Usulan Litmas Integrasi ini, Staff Pembinaan tidak luput menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti. Petugas juga menekankan agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.

    Data terkait penjamin juga sangat penting terhadap proses pembuatan Litmas, dikarenakan selain kesanggupan untuk menjadi penjamin orang yang ditunjuk sebagai penjamin harus masih ada hubungan kekerabatan sampai derajat kedua.

    "Litmas ini merupakan wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2022, guna memenuhi hak-hak WBP karena ada beberapa perubahan terutama yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, " terang Candra.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Ikuti Upacara Hari Bakti...

    Artikel Berikutnya

    10 WBP Pindahan dari Lapas Besi Diperiksa...

    Berita terkait